Perbedan yang mendasar pada tujuan dan waktu yang diperlukan. Menabung biasanya dilakukan untuk tujuan jangka pendek, sedangkan investasi adalah akumulasi suatu bentuk aset dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan dan waktunya umumnya lebih panjang
Merupakan strategi investasi untuk dapat meningkatkan nilai dana yang ditanamkan dan meminimalisir risiko investasi, dengan menempatkan dana investasi ke beberapa instrumen investasi.
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.Sebagian besar Reksa Dana yang aktif merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan reksa dana merupakan produk investasi yang masuk dalam kategori pasar modal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Merupakan satuan dalam reksa dana. Jadi, saat investor membeli reksa dana, itu artinya investor membeli UP dari Manajer Investasi dan sebaliknya, saat investor menjual. Investasi reksadana investor akan semakin banyak bila UP semakin besar.
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Prospera Asset Management
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya
OJK – Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus
Risiko berinvestasi di reksa dana adalah:*
• Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik
• Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
• Risiko Pembubaran dan Likuidasi
• Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Untuk risiko selengkapnya, mohon mengacu pada Prospektus masing-masing Reksa Dana
• Pengelolaan secara profesional
• Diversifikasi risiko
• Transparansi
• Potensi pertumbuhan nilai investasi
• Biaya transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana, mencakup pembelian, penjualan, dan pengalihan Unit Penyertaan.( syarat ketentuan tertentu)
• Biaya transfer bank terkait transaksi Unit Penyertaan.
*untuk Informasi selengkapnya mengenai biaya-biaya pada Reksa Dana,mohon mengacu pada Prospektus masing-masing Reksa Dana
Reksa Dana bukan merupakan objek pajak, namun wajib dilaporkan sebagai harta pada saat pelaporan pajak
Reksa Dana Terbuka yang umumnya dikenal oleh masyarakat memiliki beberapa jenis:
• Reksa Dana Pasar Uang, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 100% pada instrumen pasar uang, seperti giro, deposito, dan obligasi yang memiliki masa jatuh tempo kurang dari 1 tahun.
• Reksa Dana Pendapatan Tetap, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 80%-100% pada obligasi, dan 0%-20% pada instrumen pasar uang.
• Reksa Dana Campuran, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 0%-79% masing-masing di saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
• Reksa Dana Saham, adalah sebuah Reksa Dana yang memiliki kebijakan investasi 80%-100% pada saham, dan 0%-20% pada instrumen pasar uang
Minimal Jumlah investasi di produk reksa dana Prospera Asset Management, dapat di beli mulai dari Rp. 100.000,-
Harga suatu reksa dana dan transaksi dilakukan berdasarkan nilai tersebut. NAB/UP akan berubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh harga pasar dari reksadana dan perubahan dana kelolaan yaitu asset under management
- Sebelum berinvestasi reksa dana, sebaiknya membaca dan memperlajari prospektus serta portofolio produk reksa dana yang dituju terlebih dahulu.
- Membeli sejumlah unit penyertaan dari manajer investasi secara langsung atau melalui agen penjual reksa dana, dengan menyetor dana ke bank kustodian dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
- Selanjutnya akan menerima unit penyertaan sesuai dengan harga reksa dana per unit nya. Disampaikan bukti oleh bank kustodi, dalam bentuk surat konfirmasi transaksi unit penyertaan
- Selanjutnya secara berkala, akan menerima laporan tentang kinerja reksa dana, perubahan harga NAB/ unit penyertaan
- Pada saat yang tepat dapat membeli kembali unit penyertaan atau menjual kembali unit penyertaan yang dimiliki kepada Manajer Investasi
Selamat datang di Layanan Pengaduan Nasabah PT Prospera Asset Management. Sebagai upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Nasabah dalam pemenuhan hak dan kewajiban Nasabah di sektor jasa keuangan, melalui halaman ini Anda dapat memperoleh informasi terkait prosedur pengaduan masalah seputar investasi reksa dana dan produk - produk reksa dana PT Prospera Asset Management.
Silahkan ikuti petunjuk pengaduan untuk nasabah di bawah ini:
Download Form Pengaduan Nasabah
Anda bisa menghubungi kami untuk menyampaikan pengaduan via telepon melalui:
Telepon: (021) 295 294 08
Jam operasional: Senin s/d Jumat ; 08.30 - 16.30 WIB
Pengaduan TertulisAnda bisa menghubungi kami untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis melalui:
WA call center : +62 822 9826 8899
Email :cs@prosperaasset.com
Surat resmi :PT Prospera Asset Management Gd. TCC Batavia – Tower One Lt. 9 – Suite 6&7 Jl. KH Mas Mansyur Kav. 126 Jakarta Pusat 10220
Pastikan Anda menyiapkan dokumen dalam penyampaian pengaduan nasabah, yang terdiri dari :
1. Identitas Nasabah atau Perwakilan Nasabah
2. Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
Setiap pengaduan Anda merupakan prioritas kami untuk meningkatkan pelayanan di masa mendatang. Setiap pengaduan tidak akan dikenakan biaya. Setelah nasabah menerima konfirmasi pengaduan telah diterima maka berikut adalah informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan :
• Pengaduan Lisan : Penyelesaian dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja.
• Pengaduan Tertulis : Penyelesaian dalam jangka waktu maksimal 20 hari sejak dokumen diterima lengkap.
• Perpanjangan waktu : Dalam kondisi tertentu penyelesaian dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
• Perpanjangan waktu : Dalam kondisi tertentu penyelesaian dapat diperpanjang hingga maksimal 20 hari kerja.
1. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian atas pengaduan, Nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan;
2. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (yang ditetapkan oleh OJK);
Kode Etik
Implementasi atas Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi (Good Corporate Governance) merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi setiap perusahaan yang memiliki izin sebagai Manajer Investasi
dalam menghadapi perkembangan bisnis global. PT Prospera Asset Management (“Perseroan”), sebagai perusahaan yang memiliki izin sebagai Manajer Investasi, berkomitmen untuk mengimplementasikan Penerapan Tata Kelola Manajer
Investasi secara konsisten, yang dilakukan dengan menyusun dan memberlakukan Kode Etik (Code of Conduct).
Kode Etik merupakan panduan perilaku bagi Insan Prospera (yang terdiri dari Dewan Komisaris, Direksi
dan seluruh karyawan Perseroan) dalam melaksanakan kegiatan bisnis sesuai dengan nilai-nilai Perseroan dalam mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi Perseroan. Kode Etik mengatur bagaimana Insan Prospera bertindak dengan
penuh integritas, dengan cara mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, jujur dalam segala hal, profesional, peduli terhadap lingkungannya, cepat dalam bertindak, serta bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan.
Dalam
mewujudkan Visi dan melaksanakan Misi, Insan Prospera berkomitmen untuk mewujudkan dan melaksanakan
Nilai-nilai Perusahaan yang terdiri dari :
- Aktif
Prospera Aktif mengembangkan
strategi, merespons dinamika pasar, inovasi dan berkomunikasi untuk memenuhi tujuan investasi klien.
- Konsisten
Prospera merancang strategi investasi terbaik agar dapat menciptakan nilai dan
hasil investasi yang konsisten kepada investor.
- Aman
Investasi di Prospera adalah investasi yang aman karena kami selalu berinvestasi pada instrument investasi unggulan dengan manajemen risiko
yang komprehensif.
Prinsip Tata Kelola Manajer Investasi
Tata Kelola Manajer Investasi merupakan suatu sistem, proses dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang
berkepentingan terutama dalam hubungan antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi demi tercapainya tujuan Manajer Investasi. Insan Prospera berkomitmen untuk menerapkan dengan sebaik-baiknya seluruh prinsip-prinsip
Tata Kelola Manajer
Investasi yang meliputi :
a. Keterbukaan (Transparency)
Menjamin pengungkapan informasi materiil dan relevan mengenai kinerja, kondisi keuangan dan informasi
lainnya secara terbuka jelas, memadai, akurat, dapat dibandingkan dan tepat waktu serta mudah diakses oleh pemangku kepentingan (stakeholders) sesuai dengan haknya.
b. Akuntabilitas (Accountability)
Menjamin
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban seluruh Insan Prospera yang memungkinkan pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas merujuk kepada kewajiban Insan Prospera atau fungsi kerja Perseroan
berkaitan dengan pelaksanaan wewenang yang dimiliki dan/atau pelaksanaan tanggung jawab yang dipercayakan oleh Perseroan kepadanya.
c. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Menjamin aktivitas bisnisnya
dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip korporasi yang sehat, pemenuhan kewajiban terhadap pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bekerja sama secara aktif untuk manfaat bersama dan berusaha untuk dapat
memberikan kontribusi yang nyata kepada masyarakat.
d. Independensi (Independency)
Dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi.
e. Kewajaran (Fairness)
Menjamin perlakuan yang adil dan setara dalam memenuhi hak-hak
pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan ketentuan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman kerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
Dewan Komsaris terdiri
atas paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. 1 (satu) diantaranya wajib merupakan Komisaris Independen. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali. Persyaratan anggota Dewan Komisaris meliputi Persyaratan integritas dan Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal.
Dewan
Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Perseroan pada umumnya, dan pemberian nasihat kepada Direksi. Serta bertanggung jawab atas pengawasan terselenggaranya
penerapan Tata Kelola Manajer Investasi pada Perseroan. Dewan
Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dewan Komisaris menyusun laporan pertanggungjawaban terkait dengan pengawasan
yang dilakukan dan untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Tahunan dan dilaporkan/disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban di hadapan para pemegang saham dalam
RUPS Tahunan Perseroan.
Dewan
Direksi terdiri atas paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi, yang 1 (satu) diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS).
Seluruh anggota Direksi Perseroan wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek dan paling kurang 1 (satu) orang anggota Direksi wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Persyaratan
anggota Dewan Direksi meliputi Persyaratan integritas dan Persyaratan kompetensi dan keahlian di bidang Pasar Modal. Direksi bertanggung jawab atas seluruh tindakan Perseroan dan memiliki kuasa, kewenangan dan tugas yang
melekat pada dirinya sesuai dengan hukum terkait dan Anggaran Dasar. Dewan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu, atau secara keseluruhan
paling sedikit 6 (enam) kali dalam setahun.
Direksi menyusun laporan pertanggungjawaban terkait dengan uraian tugas yang dilakukan dan untuk selanjutnya dituangkan dalam Laporan Tahunan dan dipertanggungjawabkan
di hadapan Dewan Komisaris dan para pemegang saham untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan Perseroan.
Prinsip Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Audit Internal
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Prospera Asset
Management senantiasa menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Manajer Investasi dengan baik dan transparan.
Hal ini dilakukan oleh Fungsi-Fungsi dan Divisi terkait dalam perusahaan yaitu Fungsi Kepatuhan, Fungsi
Manajemen Risiko, Fungsi Audit Internal dan Divisi Legal yang menerapkan seluruh kebijakan perusahaan dengan baik guna memaksimalkan pengelolaan dan penanganan risiko yang dihadapi olehperusahaan.
Dalam menerapkan
prinsip manajemen risiko secara efektif, Fungsi Manajemen Risiko perusahaan kami menggunakan kebijakan khusus (yang mencakup strategi manajemen risiko) untuk mengidentifikasi risiko berdasarkan kategori risiko, mencari
sebab timbulnya risiko tersebut, melakukan klasifikasi atas tingkat risiko dan menunjuk penanggung jawab dalam menerapkan langkah-langkah dalam memitigasi risiko dan cara penanggulangannya. Fungsi Kepatuhan akan memastikan
seluruh karyawan melalui fungsi-fungsi yang ada menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SOP yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugasnya, Fungsi Manajemen Risiko diawasi dan dipantau secara berkesinambungan oleh Fungsi Audit Internal yang bertugas untuk melakukan pemantauan dan pengendalian internal,
melakukan evaluasi/analisa secara aktif, melakukan penyesuaian sistem internal, memberikan saran perbaikan, serta berkoordinasi dengan Dewan Komisaris dan seluruh fungsi dan Unit Kerja.