JENIS JENIS REKSA DANA
A. Reksa Dana Konvesional
1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksa dana jenis ini memiliki komposisi berisi instrumen investasi yang jatuh tempo kurang dari 1 tahun. Bentuk instrumen ini bisa berupa deposito berjangka (time deposit), sertifikat deposito (certificate of deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan lainnya. Reksa dana pasar uang memiliki tingkat risiko yang paling rendah dibandingkan jenis reksa dana lain. Imbal hasil yang diterima cukup rendah dan stabil, maka dari itu, jenis reksa dana ini ditujukan untuk menyimpan dana darurat atau tujuan investasi atau memenuhi kebutuhan investasi lainnya pada jangka 1 – 3 tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksa dana jenis ini menginvestasikan minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Risiko reksa dana pendapatan tetap relatif lebih besar dibandingkan reksa dana pasar uang dan tingkat pengembaliannya (return) cenderung lebih stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Fund)
Reksa dana saham merupakan jenis reksa dana yang menginvestasikan minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Jenis reksa dana ini memiliki imbal hasil paling tinggi di antara jenis reksa dana lainnya. Mengingat imbal hasil yang tinggi, maka risikonya tinggi pula. Banyak yang berinvestasi pada reksa dana saham untuk dana pensiun atau dana pendidikan dengan durasi investasi > 5 tahun.
4. Reksa Dana Campuran
Reksa dana campuran merupakan jenis reksa dana yang memiliki kombinasi portofolio yang berisi saham, obligasi, dan pasar uang. Risiko dan imbal hasil jenis reksa dana ini di bawah reksa dana saham sehingga cocok untuk investasi jangka menengah > 3 tahun.
B. Reksa Dana Terstruktur
1. Reksa Dana Terproteksi (Capital Protected Fund)
Reksa Dana Terproteksi merupakan jenis reksa dana yang memberikan proteksi pada investasi awal investor. Karakter reksa dana ini mirip dengan deposito karena memiliki masa jatuh tempo. Strategi ini disebut strategi investasi pengelolaan pasif, artinya manajer investasi akan membeli obligasi dan memegangnya hingga jatuh tempo.
2. Reksa Dana Penjaminan (Capital Guaranted Fund)
Reksa Dana ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari reksa dana terproteksi, yaitu memberikan jaminan atas nilai pokok investasi apabila penerbit surat utang mengalami gagal bayar. Jaminan atau garansi dilakukan dengan cara mengasuransikan perusahaan penerbit obligasi dengan membayar sejumlah premi yang sudah disepakati.
3. Reksa Dana Indeks (Index Fund)
Reksa Dana Indeks merupakan reksa dana dengan portofolio investasi yang mengacu pada indeks tertentu, seperti LQ45, IDX30, dan lain-lain. Manajer Investasi akan menyusun portofolio reksa dana dengan mengacu pada indeks-indeks tersebut.
C. Reksa Dana Sektor Riil
1. Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT)
Reksa Dana Penyertaan Terbatas merupakan reksa dana yang dana kelolaanya berasal dari pemodal profesional yang diinvestasikan oleh manajer investasi pada sektor riil (seperti pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana publik, dan lainnya). RDPT hanya boleh dimiliki maksimal 50 investor profesional dan minimal investasi sebesar 5 miliar.
2. Dana Investasi Real Estate
Dana Investasi Real Estate (DIRE) adalah produk investasi yang menghimpun dana masayarakat untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, dan/atau setara kas. Instrumen ini memiliki kewajiban untuk menginvetasikan minimal 80% dana kelolaannya ke real estate di mana 50% harus berbentuk aset real estate langsung.
3. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
KIK-EBA adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang efek beragun aset dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Produk investasi ini memiliki portofolio berupa aset keuangan, seperti tagihan kredit kepemilikan rumah, tagihan kartu kredit, surat berharga komersial, dan lain-lain.
4. Exchange Traded Fund (ETF)
ETF adalah reksa dana yang berbentuk kontrak investasi kolektif di mana unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Produk reksa dana ini diperdagangkan layaknya saham sehingga tidak perlu membeli lewat manajer investasi atau agen penjual.
Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan sebuah reksa dana yang memegang prinsip keuangan sesuai dengan prinsip syariah islam. Efek yang dijadikan portofolio adalah efek yang tidak bertentangan dengan dengan prinsip syariah, seperti saham syariah, sukuk, dan efek syariah lainnya. Proses pengelolaan reksa dana harus bersih dari unsur non halal dan manajer investasi tidak boleh membeli efek yang tidak masuk dalam daftar efek syariah.
Berita Lainya